Wajah  puas tampak di wajah Susi Komariah (30) warga Sukmajaya. Ditangannya  tergenggam selembar kartu kuning dari Dinas Tenaga Kerja dan Sosial  Depok. ” Pengurusannya lebih cepat daripada pembuatan SKCK, tidak sampai  lima menit dan gratis lagi” ungkap Susi. Menurutnya, dalam pembuatan  kartu kuning persyaratannya cukup mudah. Hanya dengan membawa foto copy  KTP, Ijazah terakhir, Kartu Keluarga dan Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 (dua)  lembar.
Catur Sri Astuti Kepala Bidang  Pelatihan, Produktifitas & Penempatan Dinas Tenaga Kerja Dan Sosial  Kota Depok mengatakan pembuatan kartu kuning yang saat ini tengah  dijalankan secara online, selain cepat pengurusannya, juga sebagai  database pencari kerja di Disnakersos. Berdasarkan data, mulai bulan  Januari – September 2010, Disnakersos telah melayani 6.644 pencari kerja  yang ingin membuat kartu kuning.
Menurut Catur banyaknya pencari kerja,  dikarenakan telah dibukanya pendaftaran CPNS di berbagai instansi,  seperti BKKBN, LIPI, Bappenas dan lainnya. ” Dalam satu hari, rata-rata  50 – 60 orang yang kami layani untuk pembuatan kartu kuning” kata Catur.  Untuk tenaga pelayanan, Disnakersos mendapat tambahan tenaga bantuan  dari Kementerian Tenaga Kerja  dan Transmigrasi sebanyak dua orang. Harapannya, agar semua pencari  kerja yang membutuhkan kartu kuning dapat dilayani dengan cepat dan  baik.
NB: Jika Anda mengutip atau menyebarkan artikel ini harap menuliskan sumbernya www.depok.go.id Sesuai dengan Pasal 14 UU No. 19 Tahun 2002 C.
Disnakersos Telah Layani Lebih 6.000 Kartu Kuning adalah berita dari : Situs Pemerintah Kota Depok
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar